Bentuk layanan Segregasi yaitu bentuk layanan pendidikan bagi Anak Bekebutuhan Khusus yang mengacu pada jenis atau karakteristik spesifik dari ketunaan yang dialami seseorang. Oleh karenanya setiap ketunaan yang berbeda akan mendapatkan layanan berbeda. Bentuk layanan pendidikan segregasi memiliki sistem lingkungan dan kurikulum yang berbeda dari sekolah umum (tersendiri). Bentuk layanan pendidikan bagi ABK secara segregatif tentu masih sangat dibutuhkan bagi ABK.
Sistem layanan segregasi yaitu penyelenggaraan pendidikan yang dilaksanakan secara khusus dan terpisah dari penyelenggaraan pendidikan umum. Dengan kata lain anak berkebutuhan khusus diberikan layanan pendidikan pada lembaga pendidikan khusus seperti di Sekolah Luar Biasa (SLB).
SLB merupakan bentuk unit pendidikan dengan penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah.
SLB Fisabilillah melayani pendidikan khusus untuk:
1. Tunagrahita (C)
2. Tunarungu (B)
3. Tunanetra (A)
4. Tunadaksa (D)
5. Tunalaras (E)
6. Autis
7. Down Syndrom
8. Hyperaktif
9. Cerebralpalsy
10. Kesulitan Belajar
Di SLB Fisabilillah ada tingkat persiapan, tingkat dasar, dan tingkat lanjut. Sistem pengajarannya lebih mengarah ke sistem individualisasi. Terdapat satu jenis anak berkebutuhan khusus yakni Autis/Autism Spectrum Disorder (ASD) yang menjadi perhatian dalam sistem pendidikan khusus.
Regulasi yang memayungi SLB Fisabilillah adalah UU RI Nomor 2 Tahun 1989 dan PPNo.72 Tahun 1991, dalam pasal 4 PP No.72 Tahun 1991 satuan pendidikan yang terdiri dari:
1. Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dengan lama pendidikan minimal 6 tahun.
2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SMPLB) minimal 3 tahun.
3. Sekolah Menengah Luar Biasa (SMALB) minimal 3 tahun.